Soal Disparitas Nilai Kerjasama Media di Diskominfo Kampar, Zufra Irwan: Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd.
Penulis: Redaksi
Jumat, 07 Agustus 2026 | 17:40:00 WIB

Pekanbaru. NewsReportase.com - Penentuan nilai kerjasama media Tahun Anggaran 2024 di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kampar mendapat sorotan serius.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan dokumen rekapitulasi kerjasama media Tahun Anggaran 2024 yang dikutip NewsReportase.com dari Mediabyte.id terungkap total anggaran publikasi Diskominfo Kampar mencapai Rp10.439.000.000 yang dialokasikan kepada ratusan media daring, cetak, televisi dan radio.

Dari dokumen tersebut terlihat disparitas nilai yang sangat mencolok. Sejumlah media tercatat memperoleh nilai kerjasama sebesar Rp425 juta, Rp378 juta, Rp345 juta, Rp331 juta hingga Rp230 juta dalam satu tahun anggaran.

Sementara di sisi lain, terdapat media yang hanya memperoleh Rp1,5 juta, Rp2 juta, Rp3 juta, Rp4 juta, Rp7 juta hingga Rp9 juta dalam periode anggaran yang sama.

Perbedaan nilai tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Mediabyte.id. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai adanya perbedaan nilai antar-media, melainkan parameter objektif apa yang digunakan pemerintah sehingga muncul disparitas hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd meminta Diskominfo Kampar menjelaskan secara terbuka parameter yang digunakan dalam menentukan besaran anggaran kerjasama masing-masing media.

Tak hanya Kampar, Zufra juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota di Provinsi Riau agar pengelolaan anggaran publikasi dilakukan secara proporsional, profesional dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif di antara perusahaan pers.

“Saya ingin menegaskan dan mengimbau seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota di Provinsi Riau jangan memperlakukan media gontok-gontokan. Jangan mengkotak-kotakkan media, khususnya dalam alokasi anggaran kerjasama media. Aturannya Seperti Apa, Persyaratannya Apa?” tegas Zufra menilai perbedaan nilai kerjasama sebenarnya dapat diterima sepanjang pemerintah mempunyai parameter dan sistem penilaian yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, menurutnya, kondisi yang terlihat dalam pengalokasian anggaran publikasi di Kampar justru memunculkan pertanyaan.

“Seperti Diskominfo Kampar, anggaran publikasi media online ada yang mendapat Rp400 juta. Ada media online yang secara nasional dikenal, media bagus, tetapi hanya mendapat Rp2 juta setahun. Ini kan tidak benar kalau kerjanya seperti ini. Aturannya seperti apa, persyaratannya seperti apa? Ini yang harus dikaji,” ujarnya.

Karena itu, Zufra meminta Diskominfo Kampar maupun Diskominfo lainnya di Riau tidak sekadar membagi anggaran kerjasama media tanpa parameter yang terukur.

“Saya minta Dinas Kominfo, proporsional dan profesional,” tegasnya.

Menurut Zufra, pemerintah tetap dapat melakukan klasifikasi media berdasarkan indikator tertentu. Misalnya jangkauan pembaca, tingkat pembaruan berita, eksistensi perusahaan pers, aktivitas redaksi ataupun parameter profesional lainnya.

“Boleh kalau mau membedakan. Misalnya media ini pembacanya lebih banyak, update-nya lebih banyak, sementara yang lain sedikit pembacanya atau medianya masih baru. Itu boleh diklasifikasikan,” katanya.

Namun klasifikasi tersebut, lanjutnya, harus memiliki dasar yang jelas dan tidak digunakan secara serampangan sehingga justru menimbulkan ketimpangan yang sulit diterima secara rasional.

“Tapi sesuatu yang aneh di Kabupaten Kampar saya lihat dan beberapa kabupaten hampir sama. Media-media yang jelas keberadaannya, dedikasinya, ada yang dapat Rp2 juta. Ini kan tidak proporsional,” ujarnya.

Media Ratusan Juta, Apa Parameternya?

Zufra kemudian mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan pers dapat memperoleh kerjasama hingga ratusan juta rupiah. Sementara media lain yang menurut penilaiannya memiliki aktivitas jurnalistik dan rekam jejak yang dapat diuji justru mendapatkan nilai jauh lebih kecil.

“Kalau memang benar persyaratannya terpenuhi, tidak apa-apa. Tapi kalau media yang tidak jelas dapat empat ratusan juta, saya bingung juga,” katanya.

Sebaliknya, Zufra melihat terdapat media dengan aktivitas pemberitaan yang konsisten, memiliki rekam jejak serta menjalankan fungsi kontrol sosial tetapi memperoleh nilai kerjasama relatif kecil.

“Media yang dedikasinya bisa dipertaruhkan, bisa diuji, berita-beritanya selalu update, kritik sosialnya bagus, tetapi dapat kecil-kecil. Ini maksudnya apa?” tanyanya.

Menurut Zufra, kondisi semacam itu harus dijawab dengan membuka parameter penilaian kepada publik. Dengan demikian, tidak muncul dugaan bahwa besaran anggaran ditentukan berdasarkan faktor di luar indikator profesional. Selain itu juga untuk memastikan tidak terdapat dugaan kolusi atau perbuatan melanggar hukum.

Zufra menilai disparitas anggaran yang sangat besar tanpa parameter yang transparan dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mencermati pengelolaan anggaran tersebut.

Bahkan Zufra mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama publikasi media.

“Kalau bisa, kejaksaan dan polisi harus mengusut kerjasama media yang tidak jelas ini. Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit. Apa persyaratannya? Kalau benar-benar persyaratannya terpenuhi, tidak apa-apa,” tegas Zufra juga menyoroti besarnya total anggaran publikasi yang mencapai sekitar Rp10,4 miliar, sementara sejumlah media hanya memperoleh kerjasama senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam se tahun.

“Masak miliaran, anggaran Rp10,4 miliar kerjasama media, dikasih teman-teman media Rp2 juta, Rp3 juta se tahun. Ini kan menyedihkan,” katanya.

Zufra bahkan meminta persoalan pengelolaan anggaran kerja sama media tidak hanya menjadi evaluasi di Kabupaten Kampar, tetapi juga dicermati pada kabupaten/kota lainnya di Riau.

“Saya minta aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, usut kalau ada kongkalikong kerjasama media di Diskominfo. Ini tidak benar dan ini membuat perpecahan antara sesama media,” ujarnya.

Redaksi Sudah Konfirmasi, Belum Ada Penjelasan

Sebagaimana dikutip NewsReportase.com dari Mediabyte.id, sebelumnya Mediabyte.id juga telah berupaya memperoleh penjelasan langsung dari Diskominfo Kampar.

Surat permohonan konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe SSos MSi tertanggal 23 Juli 2026.

Konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 30 Juli 2026 kepada Bambang selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2026 serta Sri Mardi Turni Astuti yang menjabat Kepala Bidang IKP pada tahun anggaran 2024.

Dalam konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai regulasi yang digunakan, kemungkinan penerapan sistem grading atau klasifikasi media, indikator dan bobot penilaian, pihak yang menetapkan nilai hingga kemungkinan dibukanya dokumen hasil penilaian atau scoring sheet.

Namun hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan, penjelasan mengenai dasar penentuan perbedaan nilai tersebut belum diperoleh.(***)

Reporter: Redaksi