Laporkan Hotman Paris ke DPN Indonesia, Insan Pers Minta Penegakan Kode Etik Advokat
Jakarta, NewsReportase.com Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi seorang insan pers, Rahmat Mauliady mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia. Dalam laporannya, pengadu meminta Dewan Kehormatan DPN Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah lain yang dianggap perlu guna menjaga kehormatan profesi advokat.
Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho SH MH menyampaikan apresiasi atas diterimanya pengaduan tersebut dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, independen, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/07/2026).
Ali menilai, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, pemberian sanksi yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga marwah profesi advokat sekaligus memberikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi etika, menjaga kehormatan profesi, serta menghormati setiap pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
"Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari maupun memperoleh informasi dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan," katanya.
Ali menambahkan, penegakan kode etik bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang. Melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum Sirait & Co Law Office yang mendampingi pengadu terdiri atas Jonny Kristian Sirait AMTrU SH SIKom MTh, Topan Manusama SH, Ali Nugroho SH MH dan Shinta Anggraini SH.
Jika akan diterbitkan di media, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya redaksional yang lebih netral dengan menambahkan frasa seperti "diduga", "menurut pihak pelapor", dan "hingga berita ini ditulis belum diperoleh tanggapan dari pihak Hotman Paris" agar memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)