Soal Transparansi Penggunaan Dana Publikasi Media, Zufra Irwan: Kadis Kominfo Kampar Jangan Bungkam Ditanya Wartawan

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMed.
Penulis: Redaksi
Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:15:45 WIB

?Pekanbaru, NewsReportase.com - Instansi sekelas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kampar seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi, bukan justru menutup akses publik.

Karena itu, Kepala Dinas Kominfo (Kadiskominfo) Kampar harus memiliki kompetensi yang memadai dalam menangani tugas-tugas pelayanan informasi.

?"Dinas Kominfo Kampar tidak boleh menutup akses informasi dengan masyarakat. Apalagi dengan wartawan. Apapun harus dijelaskan secara transparan," tegas Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMed menanggapi viralnya sikap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar yang dinilai tidak terbuka kepada publik maupun insan pers, Rabu (12/08/2026).

?Zufra menambahkan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban institusi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan yang tengah menjabat, terlepas dari dinamika atau kebijakan pada masa pimpinan sebelumnya.

?"Soal tanggung jawab, apakah itu di masa dia, di masa kepala dinas yang lain, atau masa kepala bidang lain, itu persoalan berbeda. Namun, dia harus bisa menjelaskan dan tidak boleh lari dari tanggung jawab," tegas Zufra menegaskan kembali pentingnya komitmen keterbukaan informasi publik bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan transparan.

Pada kesempatan itu,  Zufra menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terkait pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Kampar.

Janji tersebut sebelumnya pernah disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar Kamsol di hadapan Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD dan Ketua Komisi InformasibPusat Doni Yoesgiantoro serta seluruh Komisioner KI se Indonesia, pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) tahun 2023 di Kampar.

?Zufra mengungkapkan, langkah tindak lanjut sebenarnya telah dilakukan, seperti studi banding oleh Dinas Kominfo dan DPRD Kampar ke KI Kabupaten Cirebon, KI Pusat, hingga KI Provinsi Riau untuk mengumpulkan bahan referensi. Namun, hingga kini pembentukan lembaga tersebut belum juga terealisasi.

?Menurutnya, keberadaan KI Kabupaten Kampar sangat krusial agar penyelesaian sengketa informasi publik cukup diselesaikan di tingkat kabupaten tanpa harus menarik masyarakat maupun badan publik ke Kota Pekanbaru.

?Selain menagih janji, Zufra menyayangkan kondisi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kampar yang dinilainya mengalami penurunan drastis. Ia menyoroti keterbukaan informasi di Kampar yang dahulu kerap meraih predikat informatif, kini justru memburuk.

?Zufra mengkritik lambannya respon badan publik dan Dinas Kominfo Kampar dalam menanggapi isu-isu yang berkembang, termasuk transparansi penggunaan dana publikasi media yang memicu isu dan tuduhan di tengah masyarakat.

Zuftra menekankan, bungkamnya badan publik terhadap pertanyaan wartawan menjadi salah satu pemicu munculnya kesimpangsiuran informasi.

?Kemerosotan ini diduga terjadi seiring adanya pergantian Kepala Dinas hingga pejabat pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dipertanyakan kompetensinya dalam mengelola keterbukaan informasi publik.


"Saya yakin, Bupati Kampar tahu persoalan ini. Tapi kenapa Bupati tidak pro terhadap transparansi dan keterbukaan informasi ini. Kok malah membiarkan Kadiskominfo yang tidak merespon konfirmasi dari media terkait persoalan disparitas anggaran kerjasama publikasi media ini," tegas(*)

Reporter: Redaksi