WALHI Laporkan 372 Perusahaan Terindikasi Terlibat Karhutla ke Pemerintah
Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menyampaikan laporan terkait perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada pemerintah.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring mengatakan hingga 15 September 2026, pihaknya telah melaporkan 372 perusahaan yang terindikasi terkait karhutla di sejumlah wilayah Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan WALHI pada Jumat, 11 September 2026, yang mencatat 262 perusahaan. Penambahan data berasal dari sejumlah wilayah, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Dari 372 perusahaan yang dilaporkan, sebanyak 223 perusahaan merupakan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atau bergerak di sektor perkebunan.
Selanjutnya, 148 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan satu perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan.
Untuk memperkuat informasi yang dikumpulkan, WALHI juga telah melakukan pemantauan lapangan terhadap tujuh perusahaan yang masuk dalam laporan tersebut.
Ketujuh perusahaan itu terdiri atas PT Monrad Intan Barakat, PT Subur Agro Makmur, dan Kintap Jaya Wattindo di Kalimantan Selatan. Sementara di Riau, pemantauan dilakukan terhadap PT RAPP, PT Arara Abadi, PT Sekato Pratama Makmur, PT Wilmar, PTPN, Agrinas Nusantara dan PT Meskom Agro Sarimas.
Menurut Boy, pemantauan lapangan dilakukan untuk memperkuat data dan informasi mengenai kondisi di lokasi yang terindikasi mengalami karhutla.
Laporan tersebut selanjutnya diteruskan melalui Kementerian Sekretariat Negara kepada kementerian teknis terkait untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Kementerian yang menerima tindak lanjut tersebut antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
WALHI menyampaikan data tersebut sebagai bahan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kejadian karhutla.
Adapun status keterlibatan masing-masing perusahaan dalam karhutla tersebut masih menjadi bagian dari proses verifikasi dan penanganan oleh kementerian terkait sesuai kewenangannya.(*)